Ads Top

Kontroversi Masriah: Buang Tinja, Dipenjara, hingga Kabur Tak Tentu Rimba


Masriah, ibu-ibu asal Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, mengenang pentingnya jaminan sosial dalam kehidupan bertetangga. Penyerang penyerbuan rumah Wiwik Winarti tidak mendapatkan apa yang diharapkan tetangganya ketika dia mengadakan ucapan terima kasih atas hukuman 1 bulan penjaranya. Acara apresiasi kepada warga Jogosatru berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 malam. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Masriah karena melanggar Undang-undang Kabupaten Sidoarjo 10/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hakim memutuskan Masriah harus merasakan dinginnya lantai Lapas Sidoarjo selama 1 bulan agar tidak mengulangi perbuatannya menuangkan air seni dan feses di rumah Wiwik Winarti selama 6 tahun.Saat itu warga Jogosatru mendengar Masriah dilempar di penjara, mereka berencana untuk mengucap syukur. Martono (53), warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1 mengatakan, warga desa tersebut berduka atas Wiwik Winarti dan keluarga. Bertahun-tahun mereka dikejutkan dengan tersebarnya urine dan feses kaum Masriah. Warga sepakat, kalau Masriah dijebloskan ke penjara, mereka akan bersyukur, kata Martono saat makan bersama warga lainnya, Sabtu malam (03/06/2023).

 

Menurut Martono, rasa takut yang keluar dari urine dan feses Masriah merupakan hal yang memalukan. Apalagi, hal itu sengaja dilakukan berulang kali dengan tujuan agar Wiwik menjual rumah yang ditinggalinya dengan harga lebih murah.

 

Warga sekitar, kata Martono, sangat merasa hukuman hanya satu bulan penjara tidak pantas atas perbuatannya selama ini sehingga membuat Wiwik dan keluarganya menderita. Tentu saja hukuman satu bulan saja tidak sepadan dengan perbuatannya. Dengan sapaan tersebut, ibu-ibu negeri ini mendoakan Masriah bisa keluar dari penjara dan meminta maaf kepada keluarga Wiwik, kata Martono. Berikut perjalanan persidangan Masriah hingga ibunya dijebloskan ke penjara dan terbukti penjara tidak mengubah dirinya.

 

Masriah tidak berubah 

Dia dijebloskan ke penjara 

Masriah dipenjara setelah beberapa kali diadili karena tindak pidana ringan (aborsi) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis terhadap Masriah berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023. Dalam persidangan, Masriah mengaku dirinyalah yang menumpahkan urine dan feses di rumah Wiwik. “Memang benar air kencing dan kotoran itu berasal dari tangan saya,” Masriah menjawab pertanyaan ketua hakim RA Didi Ismiatun.

 

Nur Mas'ud, jurnalis sekaligus kakak ipar Wiwik dan Suparno selaku ketua RT Jogosatru, turut menyaksikan. Setelah Hakim Didi mendengarkan keterangan Nur Mas'ud dan Suparno, ia membacakan perkara tersebut dan Masriah dinyatakan bersalah melanggar Perda 10/2013 sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf C dan divonis 1 bulan penjara.

 

“Terdakwa Bu Masriah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. kata RA Didi saat membacakan putusannya, Rabu (31/5/2023) “Merupakan delik kecil dalam penafsiran pasal 8 ayat (1) huruf C yang ancaman hukumannya satu bulan penjara.”

 

Selama 1 bulan, Masriah menjalani masa dingin di Lapas Sidoarjo untuk mengakhiri ketakutan akan penyebaran urin dan feses di Wiwik sejak tahun 2017. Diakui Masriah, hal itu dilakukannya karena masih menginginkan rumah Wiwik yang sebelumnya dimiliki kakak Masriah.

 

Rumah itu awalnya diberikan kepada Masriah. Namun karena Masriah tidak punya uang, adiknya menjual rumah tersebut kepada Wiwik. Masriah yang terlihat jelas masih ingin memilikinya, sehingga ia membuang air seni dan fesesnya hingga membuat Wiwik dan keluarganya merasa risih dan menjual rumah tersebut kepadanya dengan harga murah. Penjara bukanlah penghalang 

Apa yang terjadi pada Wiwik dan tetangga Masriah. Yang jelas, Masriah hanya dipenjara selama satu bulan. Setelah keluar dari penjara dan kembali bernapas pada Jumat, 30 Juni 2023, Masriah pun sigap mulai melakukan hal lain.

 

Bahkan, saat keluar dari penjara, ia mengaku sudah pasrah dan tak akan membalasnya dengan membuang air seni dan feses ke rumah tetangganya. Kata-kata tersebut ia ucapkan ketika beberapa wartawan bertanya kepadanya apakah ia akan mengulangi perilakunya setelah keluar dari penjara?

 

“Tidak!” kata Masria sambil meninggalkan penjara sambil menggelengkan kepalanya. Masriah pun mengaku sudah berhenti memenjarakannya. Hal itu diserahkannya kepada pers saat kembali ke pengadilan atas gugatan miliaran rupee yang diajukan Wiwik terhadapnya. "Saya yakin, saya tidak mau masuk penjara, maneh, nang penjara, soro, wis, soro temenan (saya yakin saya tidak akan masuk penjara lagi. Di penjara itu sulit, itu n" Sulit .),” ujarnya di hadapan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 20 Juli 2023.


Masriah, ibu-ibu asal Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, mengenang pentingnya jaminan sosial dalam kehidupan bertetangga. Penyerang penyerbuan rumah Wiwik Winarti tidak mendapatkan apa yang diharapkan tetangganya ketika dia mengadakan ucapan terima kasih atas hukuman 1 bulan penjaranya. Acara apresiasi kepada warga Jogosatru berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 malam. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Masriah karena melanggar Undang-undang Kabupaten Sidoarjo 10/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hakim memutuskan Masriah harus merasakan dinginnya lantai Lapas Sidoarjo selama 1 bulan agar tidak mengulangi perbuatannya menuangkan air seni dan feses di rumah Wiwik Winarti selama 6 tahun.Saat itu warga Jogosatru mendengar Masriah dilempar di penjara, mereka berencana untuk mengucap syukur. Martono (53), warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1 mengatakan, warga desa tersebut berduka atas Wiwik Winarti dan keluarga. Bertahun-tahun mereka dikejutkan dengan tersebarnya urine dan feses kaum Masriah. Warga sepakat, kalau Masriah dijebloskan ke penjara, mereka akan bersyukur, kata Martono saat makan bersama warga lainnya, Sabtu malam (03/06/2023).

 

Menurut Martono, rasa takut yang keluar dari urine dan feses Masriah merupakan hal yang memalukan. Apalagi, hal itu sengaja dilakukan berulang kali dengan tujuan agar Wiwik menjual rumah yang ditinggalinya dengan harga lebih murah.

 

Warga sekitar, kata Martono, sangat merasa hukuman hanya satu bulan penjara tidak pantas atas perbuatannya selama ini sehingga membuat Wiwik dan keluarganya menderita. Tentu saja hukuman satu bulan saja tidak sepadan dengan perbuatannya. Dengan sapaan tersebut, ibu-ibu negeri ini mendoakan Masriah bisa keluar dari penjara dan meminta maaf kepada keluarga Wiwik, kata Martono. Berikut perjalanan persidangan Masriah hingga ibunya dijebloskan ke penjara dan terbukti penjara tidak mengubah dirinya.

 

Masriah tidak berubah 

Dia dijebloskan ke penjara 

Masriah dipenjara setelah beberapa kali diadili karena tindak pidana ringan (aborsi) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis terhadap Masriah berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023. Dalam persidangan, Masriah mengaku dirinyalah yang menumpahkan urine dan feses di rumah Wiwik. “Memang benar air kencing dan kotoran itu berasal dari tangan saya,” Masriah menjawab pertanyaan ketua hakim RA Didi Ismiatun.

 

Nur Mas'ud, jurnalis sekaligus kakak ipar Wiwik dan Suparno selaku ketua RT Jogosatru, turut menyaksikan. Setelah Hakim Didi mendengarkan keterangan Nur Mas'ud dan Suparno, ia membacakan perkara tersebut dan Masriah dinyatakan bersalah melanggar Perda 10/2013 sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf C dan divonis 1 bulan penjara.

 

“Terdakwa Bu Masriah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. kata RA Didi saat membacakan putusannya, Rabu (31/5/2023) “Merupakan delik kecil dalam penafsiran pasal 8 ayat (1) huruf C yang ancaman hukumannya satu bulan penjara.”

 

Selama 1 bulan, Masriah menjalani masa dingin di Lapas Sidoarjo untuk mengakhiri ketakutan akan penyebaran urin dan feses di Wiwik sejak tahun 2017. Diakui Masriah, hal itu dilakukannya karena masih menginginkan rumah Wiwik yang sebelumnya dimiliki kakak Masriah.

 

Rumah itu awalnya diberikan kepada Masriah. Namun karena Masriah tidak punya uang, adiknya menjual rumah tersebut kepada Wiwik. Masriah yang terlihat jelas masih ingin memilikinya, sehingga ia membuang air seni dan fesesnya hingga membuat Wiwik dan keluarganya merasa risih dan menjual rumah tersebut kepadanya dengan harga murah. Penjara bukanlah penghalang 

Apa yang terjadi pada Wiwik dan tetangga Masriah. Yang jelas, Masriah hanya dipenjara selama satu bulan. Setelah keluar dari penjara dan kembali bernapas pada Jumat, 30 Juni 2023, Masriah pun sigap mulai melakukan hal lain.

 

Bahkan, saat keluar dari penjara, ia mengaku sudah pasrah dan tak akan membalasnya dengan membuang air seni dan feses ke rumah tetangganya. Kata-kata tersebut ia ucapkan ketika beberapa wartawan bertanya kepadanya apakah ia akan mengulangi perilakunya setelah keluar dari penjara?

 

“Tidak!” kata Masria sambil meninggalkan penjara sambil menggelengkan kepalanya. Masriah pun mengaku sudah berhenti memenjarakannya. Hal itu diserahkannya kepada pers saat kembali ke pengadilan atas gugatan miliaran rupee yang diajukan Wiwik terhadapnya. "Saya yakin, saya tidak mau masuk penjara, maneh, nang penjara, soro, wis, soro temenan (saya yakin saya tidak akan masuk penjara lagi. Di penjara itu sulit, itu n" Sulit .),” ujarnya di hadapan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 20 Juli 2023.

No comments:

Powered by Blogger.